Lanjut Kapolsek, tersangka sebelumnya telah melakukan penggerusakan dan Pengancaman di dalam areal PMKS PT. MAS yang berada di Dusun 2 Desa karang tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Atas kejadian tersebut, pihak PMKS PT. MAS membuat laporan pengaduan ke polsek Dolokmasihul.
“Masih dalam suasana bulan suci Ramadan, tersangka RAPT alias Richard alias Adam telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan Pihak PKS PT. MAS kepada saudara Muhammad Saiful Yazan pada hari Jumat tanggal 29 April 2022.”ujarnya.
” Dalam kesepakatan perdamaian tercapai serta kedua belah pihak saling meminta maaf dan memaafkan. Diri hari tersangka RAPT alias Ricard alias Adam sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya,”pungkasnya. (JN)