IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polsek Delitua Ciduk Tiga Pembongkar Ruko

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga telah melakukan pembongkaran sebuah ruko. Peristiwa ini terungkap ketika pemilik ruko datang ke rukonya untuk melakukan pemeriksaan.

“Hari jumat (20/11) sekira pukul 11.45 Wib, korban datang dan membuka toko miliknya. Setelah membuka pintu ruko, korban langsung menuju bangku kasir, korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir yang dalam keadaan berantakan, setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok, mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi, kemudian korban melihat steling rokok yang berada di sebelah kiri juga sudah kosong, setelah melihat barang-baranyg hilang, korban lansung memeriksa pintu di lantai 4 yang ternyata sudah terbuka, dan melihat kuncinya sudah jebol karena dirusak. Mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 Wib korban datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan,” kata Panit Luar Reskrim Polsek Delitua Ipda Elia Karo-Karo saat mendatangi TKP .

Lanjutnya, setelah unit Opsnal melaksanakan cek TKP dan olah TKP serta lidik, Tim Opsnal mendapat info dari korban, bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku dalam pencurian tersebut, yakni Ahmad Fauzi Bintang, namun sewaktu diinterogasi yang dicurigai menerangkan tidak mengetahui pelakunya.

“Sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit Inafis Polrestabes Medan guna pengambilan sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang. Selanjutnya korban bersama-sama dengan yang dicurigai (AFB) dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap (AFB), akhirnya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut yakni (AF) dan (RY). Berdasarkan keterangan Fauzi tersebut , Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, dan pada pukul 07.00 Wib, Tim berhasil menangkap Riski di rumahnya, dan mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan yang diterima oleh (AS). “Dari hasil kejahatan tersebut, (F), (AF) dan (RY) menerima uang hasil penjualan senilai Rp. 623.000,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap Afreto Siburian di tepi Jalan Bunga Kenanga Kel. Padang Bulan Selayang II Kec. Medan Selayang. Kemudian ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses sidik.

Selain itu, Polsek Delitua juga mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp 200.000 hasil penjualan barang curian, sepeda motor Honda Beat BK 4942 AHY yang digunakan sebagai alat transportasi, obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu. (Mrk)

 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER