MOROWALI, TOPKOTA.co – Polsek Bungku Tengah melalui Ps Kanit Bimas, Aiptu Saiful Samsi, melaksanakan kegiatan himbauan terkait larangan Pungutan Liar (Pungli) di SPBU Bahomohoni, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Minggu (15/12) pukul 08.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Saiful Samsi menekankan kepada pengelola SPBU untuk tidak melakukan praktik pungutan liar kepada masyarakat, baik pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua, termasuk pengisian jerigen dengan rekomendasi. Ia juga mengingatkan, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pungli, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas.
“Kami mengimbau agar pengelola dan seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi bersih dari korupsi dan pungli. Hal ini penting untuk mendukung kemajuan daerah dan menciptakan lingkungan yang mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045,” ujar Aiptu Saiful.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Bungku Tengah dalam menjaga transparansi dan integritas pelayanan publik di wilayah hukum Polres Morowali. Himbauan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memberantas pungli demi menciptakan lingkungan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi. (Rpdm)