IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 29 September 2025

Polsek Bungku Selatan Amankan Pelaku Pengeroyokan Yang Melarikan Diri Ke Sulawesi Tenggara

MOROWALI, TOPKOTA.co – Pada Hari Jumat Tanggal 19 September 2025 Polsek Bungku Selatan Menerima adanya Laporan terkait Kasus Pengeroyokan yang Terjadi Mess PT. PAMA Desa Tangofa Kec. Bungku Pesisir Yang mengakibatkan Korban A.N Hanggri Mengalami Luka pada Wajah Korban

Setelah menerima Laporan Tersebut Unit Reskrim Polsek Bungku Selatan Melakukan Penyelidikan dan dari Hasil penyelidikan bahwa pelaku Pengeroyokan tersebut sebanyak 2 orang dan Kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Bungku Selatan Berhasil Mengamankan 1 Orang Terduga Pelaku Yakni Laki-laki Inisial H dan setelah di lakukan pengembangan Tersangka Utama dalam Kasus Pengeroyokan tersebut Yakni berinisial F dan sudah melarikan diri

Pada Tanggal 25 September 2025 unit Reskrim Polsek Bungku Selatan mendapat Informasi Tentang keberadaan Pelaku Inisial F Yang berada Di Desa Palowewu Kec. Benua Kab. Konawe Selatan. Pada Tanggal 26 September 2025 Unit Reskrim Polsek Bungku Selatan yang Di Pimpin oleh Kapolsek Bungku Selatan berangkat menuju Kota Kendari, Sulawesi tenggara, dan Pada Tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita setelah Kapolsek Bungku Selatan berkoordinasi via Telpone (HP) dengan Kapolsek Benua, Kapolsek Bungsel bersama Unit Reskrim menuju Desa Palowewu Kec. Benua Kab. Konawe Selatan, tiba di Polsek Benua sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung berkordinasi dengan Polsek Benua.

BACA JUGA:  Polres Binjai Lakukan Rekontruksi Dengan 18 Agenda Kasus Pembunuhan

Pada Pukul 16.30 Wita Kapolsek Bungsel memerintahkan Anggota Reskrim Bungsel An. Brigadir Hasrul yang di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Palowewu AIPDA Jefry untuk melakukan observasi Rumah mertua Pelaku dan di peroleh informasi bahwa pada saat itu pelaku masih berada di Kebun, Setelah melakukan pemantauan rumah Mertua pelaku, dan sekitar pukul 18.10 Wita pelaku sudah berada di Rumah dan langsung menginfokan ke Kanit Reskrim Polsek Bungsel.

Setelah itu Kapolsek bersama Kanit Reskrim Bungku Selatan yg di dampingi anggota Polsek Benua menuju rumah mertua pelaku dan penangkapan terduga pelaku Pengeroyokan Inisial F yang di lakukan secara persuasif, dan setelah di jelaskan dan diberikan pemahaman, Mertua dan keluarga Pelaku menerima dan mengizinkan untuk di bawa Kepolsek Bungku Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. para pelaku dikenakan Pasal 170 Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER