MOROWALI, TOPKOTA.co — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Barat Polres Morowali, menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong), pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Razia dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mako Polsek Bungku Barat, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungku Barat IPTU Ashar Zainudin, S.Psi, M.H., bersama sejumlah personel Polsek Bungku Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 (Dua puluh lima) unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kapolsek Bungku Barat IPTU Ashar Zainudin, S.Psi., M.H, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. “Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi administrasi pribadi seperti SIM, mengenakan helm standar, menggunakan kaca spion, serta memastikan kendaraan memenuhi standar pabrik.
Polsek Bungku Barat Polres Morowali berkomitmen untuk terus menindaklanjuti aduan masyarakat guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Rpdm)