PEKANBARU, TOPKOTA.co – Tim Reskrim Polsek Bukitraya berhasil meringkus 3 tersangka pengedar uang palsu, hal ini disampaikan saat Pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang digelar di halaman Polsek Bukitraya, Jalan Unggas Pekanbaru, Jumat (13/3).
Kapolsek Bukitraya yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Nanda, mengungkapkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 17 lembar.
Menurut penyampaian dari hasil konferensi pers kepada wartawan, kasus peredaran ini berasal dari laporan korban Jhon Andra purnawirawan TNI AD menerima uang palsu dari tersangka YF alias Ef, seorang pembeli di warungnya di Komplek Perumahan Korem Jalan Tengku Bey Kecamatan Bukitraya, Rabu lalu.
Setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu, korban langsung melaporkan kejadian ke kantor Polsek Bukitraya. Kapolsek Bukitraya Bainar SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Slamet SH melakukan penangkapan tersangka. “Tersangka Ef langsung diamankan. Dari keterangan tersangka, uang palsu itu diperolehnya dari seseorang berinisal FA alias Midol warga Siak Hulu Kampar,” ujarnya.
Dari tangan Ef, Polisi berhasil menyita uang palsu sebesar Rp1,700.000. Sementara itu, dari hasil pembekukan FA di rumahnya, pihak Unit Reskrim Polsek Bukitraya berhasil mengamankan tersangka lain, berinisial Sa alias Eri.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ef Jalan Purnama Komplek Purnama Siak Hulu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 lembar pecahan uang palsu100.000, dan pecahan uang palsu 50.000 sebanyak 5 lembar serta satu set peralatan alat yang diduga digunakan untuk pembuatan atau mencetak uang palsu.
Dari pengakuan para tersangka, teknik pembuatan uang tersebut diperoleh dari temannya, hasilnya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari. (Joni)