PEKANBARU, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kini telah mengamankan seorang tersangka laki-laki dewasa kasus pencurian sepeda motor, Kamis dinihari 5/11/2020.
Tersangka inisial JHP alias Jimmy (30 ) beralamatkan jalan Dahlia Gang Kemiri bawah No. 22 Kelurahan Kedung sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Patasetyo., S.H.,M.H,” Membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka pencurian sepeda motor berinisial JHP alias Jimmy pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 pukul 00.30 wib dini hari.
Dikatakan Kapolsek, korban Hartono (30) yang beralamat dikelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, memarkirkan sepeda motornya di parkiran Evo Hotel jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 pukul 22.30 wib.
Selanjutnya korban masuk kedalam hotel untuk melaksanakan pekerjaan, tidak berapa lama kemudian terdengar bunyi suara alarm sepeda motornya, korban pun bergegas untuk keluar dan melihat sepeda motornya merek Honda Vario Techno warna Biru tahun 2019 Nomor Polisi : BM 6877 AAU sudah tidak ada lagi, namun korban menjelaskan bahwa ianya lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat diparkir,”pungkas Kapolsek.
“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atau korban pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H.M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara kasus pencurian sepeda motor tersebut, data yang didapat dari kegiatan Kepolisian di tempat kejadian perkara (tkp) dan rekaman cctv tersangka diketahui berinisial JHP alias JIMMY (30) beralamat Kelurahan Kedungsari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru,”ujar Kapolsek.
Selama 5 (lima) hari penyelidikan dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya dan mengetahui keberadaan tersangka, kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prsetyo., S.H., MH melalui kanit Reskrim memerintahkan Tim opsnal melakukan penangkapan tersangka.
Hasil interogasi tersangka mengakui untuk melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi : BM 3792 QD warna hitam merah sebagai alat transportasi ke hotel evo, dengan memakai baju switer warna dongker dan helem merek GM Icon warna hitam Dof.
” Diakui tersangka sepeda motor yang ambil dari Parkiran Evo Hotel jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, merek Honda Vario Techno warna Biru tahun 2019 Nomor Polisi : BM 6877 AAU telah dijual kepada Hartib Nainggolan seharga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupian) dan uang penjualan hasil kejahatan sudah diterima tersangka, tersangka Hartib Nainggolan juga sudah diamankan dalam perkara petolongan jahat,”tambah Kapolsek.
“Disamping itu juga tersangka mengakui telah 3 (tiga) kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru, saat tersangka ditangkap menggunakan 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi: BM 3792 QD warna hitam merah.
Barang bukti yang dapat diamankan setelah tersangka ditangkap 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi: BM 3792 QD warna hitam merah, 1(satu ) lembar baju switer warna dongker dan 1( satu)helem merek GM Icon warna hitam Dof. (Joni)