IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek BP Mandoge Gerebek Gudang Ayen, Pengedar Sabu Diciduk

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial N (35) warga Dusun I Desa Huta Padang Kecamatan BP Mandoge Asahan, Jumat 17 Desember 2021 pukul 16.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku merupakan seorang supir yang diamankan petugas dalam kamar Gudang Ayen Dusun II Desa Huta Padang Kec. BP Mandoge Kab. Asahan.

“Barang bukti yang diamankan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol bong, 9 (sembilan) potong pipet, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik charger Handphone, 1 (satu) unit handphone merk Realme berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) pack palstik klip kecil dan uang tunai Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” kata Kapolres Asahan.

Kapolres mengungkapkan pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat yang diterima Kapolsek BP Mandoge AKP Juni Hendrianto, bahwa di Gudang Ayen, ada seorang seorang laki-laki berinisial N sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda L Manurung SH beserta personil untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud. Pada saat itu juga termonitor petugas terduga pelaku N, yang kemudian petugas mengamankan N saat sedang memaket/membagi butiran Kristal yang diduga sabu dari plastik klip berukuran besar ke plastik klip berukuran kecil,” jelasnya.

Dari lokasi sambung Kapolres, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berserak di lantai, dan di dalam bungkus rokok sampoerna serta di dalam plastik charger yang ada di depannya. “Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Polsek Polsek BP Mandoge untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dad)