LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa curas tersebut dialami korban bernama Ida Wati (41), seorang ibu rumah tangga, pada Selasa malam (21/4/2026) sekira pukul 23.10 WIB. Saat itu korban hendak masuk ke rumah melalui pintu garasi samping rumahnya, ketika tiba-tiba seorang laki-laki menggunakan masker merampas tas yang diselempangkan di tubuh korban hingga korban terjatuh.
Pelaku tidak hanya merampas tas korban, namun juga menendang korban dan menarik tas dengan keras hingga tali tas terputus. Tas tersebut berisi uang tunai, beberapa unit handphone, surat-surat berharga, buku tabungan, kartu ATM, STNK mobil, serta perhiasan emas dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp64 juta.
Mendapat laporan warga, personel Polsek Bilah Hilir segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama yakni MFA alias Pani (26), warga Dusun Sei Tampang, yang kemudian berhasil diamankan pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain yang membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan di areal kebun sawit milik warga.
Pengembangan kasus kembali dilakukan dan pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua yakni IS alias Si Il (32). Tersangka mengakui menerima uang sebesar Rp700 ribu sebagai imbalan untuk menyembunyikan tas milik korban beserta isinya di kebun kelapa sawit.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas korban, handphone, buku tabungan berbagai bank, kartu ATM, STNK mobil, serta barang-barang milik korban lainnya yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S,H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya,” tegas IPDA Rico. (Ayu)









