LANGKAT, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Besitang berhasl melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi Kamis (09/4) sekira Pukul 18.00 Wib, dimana korban bernama Arjunaidi datang bersama saksi Rio Syahputra dan Rivaldi datang ke rumah tersangka Ariganda Hermawan (23) Karyawan PKR Besitang yang tinggal di Dusun III Desa Bukit Selamat Kec Besitang Kab Langkat.
Kedatangan korban, untuk menanyakan perihal tentang fitnah terhadap anak korban, sehingga keduanya cekcok dan terjadilah keributan dengan adik korban yang bernama Herman. Selanjutnya tersangka Ariganda Hermawan datang dari kamar membawa sebilah pisau dan langsung menikamkan ke arah perut sebelah korban sebanyak 1 kali, dan langsung melarikan diri.
Korban yang telah terluka langsung dibawa kepuskesmas Besitang untuk diberi pertolongan medis, tetapi sesampainya di Puskesmas Besitang, nyawa korban tidak tertolong lagi (meninggal dunia). Atas kejadian tersebut Keluarga korban/pelapor Arian Syahputra (26) warga Lk XI Kp Baru Kel Pekan Besitang Kec. Besitang Kab. Langkat bersama saksi saksi Rio Syahputra (26) warga Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selat Kec Besitang Kab. Langkat dan Rivaldi (20) warga Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kec. membuat pengaduan ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sekira Kamis (09/04) pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait setelah menerima nformasi tentang kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, langsung melaporkan kepada Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH, dan selanjutnya meluncur ke TKP yang berada di Dusun XII Langkat Tamiang Desa Halaban Kec, Besitang Kab. Langkat.
Setelah dilakukan olah TKP, Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait dan anggotanya melakukan pengejaran dan penyisisiran di tempat pelaku melarikan diri. Dan saat tim melakukan pengejaran dan penyisiran di seputaran TKP, kira kira 300 meter dari lokasi kejadian, pelaku penganiayaan yang bernama Arianda Hermawan sedang bersembunyi di rumah Imam Idrus sambil memegang pisau yang dibuat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian Petugas Ops Reskrim langsung menyuruh pelaku untuk menyerah dan meletakkan pisau yang dibuat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan seketika itu pelaku menyerahkan diri dan serta menurut apa yang diperintahkan petugas.
Selanjutnya Kapolsek Akp Adi Alfian SH, Kanit Intel Iptu Heri Wibowo dan kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota Ops Reskrim langsung membawa Tersangka Arianda Hermawan bersama barang bukti 1 bilah pisau besi yang berukurun 27 cm yang bergagangkan besi ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (AS)