LANGKAT, TOPKOTA.co – Polsek Besitang berhasil meringkus Maulana Azhari (22) seorang pengedar sabu di jalan Dusun C III Desa Pir ADB Kec. Besitang Kab. Langkat, dengan barang bukti 1(satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 0,55 gram, Jumat (22/1) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang telah disebutkan ciri-cirinya berdiri dipinggir jalan hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Tak selang berapa lama, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Akhirnya, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team melakukan lidik diseputaran TKP, dan selanjutnya melihat seorang lelaki yang telah disebutkan ciri-cirinya sedang berdiri dipinggir jalan.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team mencoba untuk mendekati pelaku dan berhasil menemukan dari tangan sebelah kanan pelaku 1 (satu) bungkus kecil narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening.
“Pelaku menyebutkan bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada seseorang. Demi kepentingan penyidikan kami mengamankan pelaku dan barang bukti guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Lukman)