SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian secara online jenis tebak angka Hongkong, Minggu tanggal 28 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Bangum AKP Lambok Stevanus Gultom SH membenarkan informasi penangkapan tersebut, Senin (29/8/2022).
Kata Kapolsek, bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolres Simalungun dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.
Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut personel Polsek Bangun Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangai warung yang dimaksud. Sesampainya dilokasi, personel langsung memeriksa warung tersebut dan berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online.
Pria tersebut berinisial VT (54) merupakan warga Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dari VT (54) ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone android merk Oppo A9 yang didalam terdapat situs Totobet (Toto Online Betting) atas nama pelaku “VT”, dengan nama ID TOMMI1201 dengan isi saldo Rp. 572.175 (lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh lima rupiah), serta 1 (satu) buah ATM Bank BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong.
Setelah diintrogasi awal, VT (54) mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan, bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.
“Selanjutnya, VT (54) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Lambok. (JN)