SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun melalui Tim Unit Reskrim Polsek Bangun meringkus dua pelaku penganiayaan supir angkot CV GMSS Jaya, Wantry Manurung, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Kedua pelaku itu, Azis dan Faisal warga Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduaan korban Wantry Manurung sesuai Laporan Polisi Nopol : LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022.
Penganiayaan itu terjadi hari Kamis (23/6/2022) sekira pukul 12.15 Wib, di Jalan Asahan Km. 3 Simpang Rambung merah Nagori Pamatang Simalungun Kec. Siantar Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum, Kapolsek Bangun AKP LS Gultom memperintahkan Kanit Reskrim Ipda Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan.
Lalu Selasa (5/7/2022) sekira pukul 21.30 Wib, Kanit Reskrim Ipda Rido Pakpahan dan Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Arsyad Tambunan meringkus kedua pelaku, Azis dan Faisal di rumahnya Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
“Kedua Pelaku, Azis dan Faisal sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK melalui Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH. (JN)