SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kerja sama sinergis antara Polsek Bangun dan Satuan Narkoba Polres Simalungun Amankan Satu orang pelaku Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5,23 gram bruto,
Pelaku adalah Bonar Napitupulu, laki-laki lberusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Jalan Sawo 2 Nomor 03 Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku diduga telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di kediamannya.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Juli 2025, dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Lokasi penangkapan terjadi di Jalan Sawo 2 Nomor 03 Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di dalam rumah milik Bonar Napitupulu. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci utama keberhasilan operasi pemberantasan narkoba ini.
Proses penangkapan berlangsung melalui tahapan penyelidikan yang dilakukan secara profesional. Petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB. Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan Pangulu Nagori Sitalasari sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kolaborasi antara Polsek Bangun dan Sat Narkoba Polres Simalungun membuktikan efektivitas kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 18.10 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip besar bening dan 11 plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,23 gram bruto. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“Temuan alat hisap sabu yang terbuat dari botol Le Minerale, kaca pirex, dan sekop dari sedotan plastik menunjukkan modus operandi pelaku dalam mengonsumsi narkoba,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan barang bukti yang diamankan.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 50.000, dan yang unik adalah 1 buah tempat gigi palsu warna putih bulat yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, menunjukkan kreativitas pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Pak Yo yang berdomisili di Medan,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan hasil pemeriksaan.
Pengakuan pelaku ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar yang mungkin melibatkan pemasok dari luar daerah. Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya beroperasi secara lokal, tetapi juga memiliki koneksi antarkota.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Petugas akan menerbitkan Laporan Polisi dan berita acara pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (Jn)