ASAHAN, TOPKOTA.co – Polsek Bandar Pulau Polres Asahan menggelar sidang diversi atas terduga pelaku pencurian brondolan sawit yang masih di bawah umur, bertempat di Aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu (11/09/2021).
Informasi didapat, sidang diversi tersebut digelar akibat dari perbuatan AD (14) warga Kecamatan Rahuning yang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg milik PT SSL Kebun Pulau Maria, pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pukul 14.23 wib di Devisi l Blok JO6F.
“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip restorative justice, agar menjauhkan anak dari proses peradilan,” ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Minggu Sore (12/09/2021).
Menurut Ali Yunus Siregar, konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur bangsa Indonesia.
“Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau besok terduga AD melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana), maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi,” tegas Ali Yunus Siregar.
Ditambahkannya, hasil persidangan menyatakan terduga masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang undang maka terduga AD tidak ditahan dan diberikan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Iswadi yang merupakan perwakilan PT SSL Kebun Pulau Maria juga menyetujui hasil sidang diversi tersebut untuk tidak menahan terduga karena masih di bawah umur.
Selama proses persidangan berlangsung, tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid -19. Dan dihadiri oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim Ipda Erlyanto, Penyidik Pembantu Aipda AF Lubis, Alex Margolang (KPAI), Harianto (Kades Batu Enam), Tahan Simanjuntak SH (Penasehat Hukum), Iswadi (Karyawan PT SSL), ADK( Anak Bermasalah Hukum), Riswan ( Kadus Batu Enam) serta orang tua kandung terduga. (Dad)