ASAHAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Polsek Air Joman Polres Asahan melakukan mediasi (Restorative Justice) sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Rabu (23/3/2022).
Mediasi yang dilakukan di Balai Musyawarah Polsek Air Joman Kec. Air Joman Kab.Asahan dipimpin Kapolsek Air Joman Iptu M Pakpahan SH yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH didampingi penyidik pembantu Aiptu Supriandi dan Bripka Reza Indrrawan. Kemudian juga dihadir Kades Silo Lama, serta korban dan terlapor maupun orangtua/wali.
Mewakili Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Air Joman Ipda Adis Abeba SH mengatakan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dilakukan oleh terlapor M Vikram Luis (25) warga Dusun VII Desa Silo Lama Kec. Silau Laut Kab Asahan dengan barang bukti 8 tandan buah kelapa sawit dan 1 goni buluh warna coklat.
“Hasil dari kesepakatan dalam Mediasi Retorative Justice, pihak korban memaafkan terlapor dan bersedia untuk mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan di Polsek Air Joman, serta bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Sedangkan kepada pihak terlapor, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Air Joman Ipda Adis Abeba SH. (Dad)