IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polri Ungkap Kasus TPPU Dari Judol, Uang dan Aset Senilai Rp96 Miliar Disita

JAKARTA, TOPKOTA.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (judol).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang dan aset senilai Rp96,7 miliar. Tumpukan uang puluhan miliar hasil sitaan ditampilkan dalam konferensi pers, Rabu (07/1/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, uang sitaan tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil patroli siber Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp96.777.881.000,” kata Himawan.

Dijelaskannya, pengungkapan yang berasal dari situs judi online menghasilkan sitaan sebesar Rp59.126.460.631. Sementara lanjutnya, dari tiga LHA PPATK diperoleh dana senilai Rp37.650.717.250.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dari hasil patroli tersebut, penyidik awalnya menemukan 10 situs judi online.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Medan Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolri: Saya Akan Tindak Anggota Melakukan Pelanggaran

Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, ditemukan kembali 11 situs lainnya. “Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan.

Dibeberkannya, puluhan situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, hingga permainan judi daring lainnya.

Sejumlah situs judol yang berhasil diungkap dalam kasus ini antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.

Himawan menegaskan, 21 situs judol tersebut beroperasi secara nasional dan internasional, dengan target pemain dari berbagai wilayah.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Transaksi tersebut digunakan untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana para pemain judi online.

Bareskrim Polri juga mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” terangnya.

BACA JUGA:  Menteri PANRB Aperasiasi Polri Ungkap Kasus Kecurangan Seleksi CASN Tahun 2021

Sebanyak 17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.

Perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai sarana pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul dana hasil judol.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Sedangkan satu orang lainnya berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, hingga pasal perjudian dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER