SURABAYA, TOPKOTA.co – Polrestabes Surabaya membongkar sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sindikat Joki UTBK SBMPTN ini tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik. Polisi berhasil menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.
Beberapa tahun beraksi, sindikat tersebut berhasil meraup untung miliaran rupiah. “Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih,” kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Sindikat tersebut kata Kombes Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa. Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP. (Ayu)