MEDAN, TOPKOTA.co – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Helvetia telah meringkus tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia (nenek-nenek/Oma) bernama Amima Agama (72) di Jalan Balai Desa, Kecamatan Helvetia pada Sabtu (19/07/2025).
Tersangka itu berinisial RL alias Iwan (41) mekanik CCTV yang telah bekerja di rumah korban sejak 2016.
Informasi diperoleh, kasusnya bermula saat korban memanggil tersangka dengan tujuan untuk bisa memperbaiki CCTVnya. Kemudian, entah bagaimana tersangka hendak meminjam sejumlah uang yang besarnya Rp3 juta akan tetapi ditolak oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan scientific terhadap tubuh korban, tewasnya korban akibat dari kekurangan oksigen dan pendarahan yang berlebihan.
Terhadap tersangka kini menjalani penahanan dengan konstruksi pasal pemberatan yaitu pasal 339 KUHPidana melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain dengan maksud untuk menghilangkan perbuatan pertama maupun menghilangkan barang bukti.
Sehingga pasal konstruksi 339 KUHPidana subsider 338 KUHPidana yang diancam hukuman seumur hidup dan atau penjara 20 tahun. (Ayu)