IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polrestabes Medan Tangkap Sepasang Kekasih Agen Sabu

MEDAN, TOPKOTA.co – Nina (40) seorang wanita yang tinggal di Jalan Karya Cilincing No. 5B Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan Seorang teman prianya Ronal Samosir (40) pria asal jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, terpaksa diringkus Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Penangkaan tersebut bermula adannya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba .

Kanit Unit III Iptu Irwanta Sembirig SH MH yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, dan langsung mengikuti tersangka yang sedang mengendarai mobil pribadi.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dari tersangka satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan uang sebesar Rp25.000.000. Lebih Lanjut, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK didampingin Kanit III Iptu Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sabu seberat 750 Gram dan Uang Rp 25.000.000 .

“Saat ini kedua tersangka bersama barang haram sabu 750 Gram dan 1 Unit mobil Xenia kami bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat juga menegaskan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mrk)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER