IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polrestabes Medan Tangkap Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Yatim di Tiktok

Pria berinisial ZZ saat diamankan di Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menangkap Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena melakukan eksploitasi terhadap anak yatim melalui siaran live di TikTok.

Pelaku seorang pria berinisial ZZ diamankan pada Selasa tanggal 19 September 2023 saat berada di panti asuhan di Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Ka Dinsos Kota Medan Khoharuddin Rangkuti menyebut, di dalam panti tersebut terdapat 26 anak panti mulai dari SD sampai SMP, 4 diantaranya masih balita.

“Berdasarkan informasi, diduga melakukan eksploitasi secara ekonomi. Ini melanggar Pasal 88 Junto 76 i Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (20/9/2023).

Dari hasil interogasi, Kapolrestabes menerangkan kegiatan pelaku sudah berlangsung cukup lama sejak awal tahun 2023. Kemudian, dalam 4 bulan terakhir pelaku melakukan ekploitasi anak-anak di media sosial, sehingga mendapatkan keuntungan uang diduga kuat untuk pribadi pelaku.

Pria berinisial ZZ saat diamankan di Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Ist)

“Jadi tersangka ini tergiur melakukan hal tersebut lantaran keuntungannya cukup menjanjikan, dimana satu bulan bisa mencapai Rp 20-50 juta. Status yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkapnya seraya mengatakan pelaku melakukan syuting terhadap bayi yang menangis, lalu diunggah melalui akun Tiktok untuk menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur.

Sementara, berdasarkan penyelidikan terhadap izin dari Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut, Kapolrestabes menegaskan tidak ada. “Hasil penyelidikan dan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemko Medan, bahwa status panti tersebut ilegal,” sebutnya.

Kapolrestabes Medan menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku lain dan istri dari tersangka, serta telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang, untuk mengamankan para anak-anak yang berada di dalam panti asuhan.

“Jadi empat orang anak sudah kita amankan. Ada dua anak yang sudah diserahkan kepada orang tuanya,” pungkasnya. (red)