IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polrestabes Medan Sempat Ricuh, Oknum Penyidik Diduga Halangi Warga Jenguk Keluarganya Yang Ditahan

MEDAN, TOPKOTA.co – Oknum penyidik pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan Briptu IS diduga menghalangi keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk seorang tahanan yang merupakan keluarga sendiri.

Padahal, jelas tertulis aturan di Sat Tahti Polrestabes Medan bahwa waktu menjenguk tahanan pada hari Selasa dan Kamis. Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada keluarga tahanan berinisial PPS.

“Saya ibu kandungnya. Saya dihalangi oknum penyidik pembantu berinisial IS untuk melihat anak saya yang di tahan di Polrestabes Medan,” ujar ibu kandung PPS kepada wartawan dengan cucuran airmata, sekitar pukul 13.30 Wib.

Lanjut dia menuturkan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan hanya untuk menjenguk anaknya yang di tahan. Karena, diketahui bahwa anaknya (PPS) dalam keadaan sakit.

“Saya bersama kuasa hukum anak saya hanya ingin menjenguk dan memberikan obat karena anak saya dalam keadaan sakit,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukumnya PSS bahwa yang menghalangi waktu kunjungan itu adalah oknum penyidik Briptu IS.

BACA JUGA:  Walaupun Kerap Dibasmi, Judi Tembak Ikan Kian Menjamur di Marelan dan Belawan

“Saya mendampingi ibu kandung klien saya untuk menjenguk dan memberikan obat, karena klien sedang sakit. Namun, kami dihalangi Briptu IS dengan alasan belum ada perintah dari Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim,” sebut Rudi.

Menurut Rudi, tindakan oknum penyidik pembantu yang menghalangi keluarga kliennya dalam waktu menjenguk merupakan melanggar aturan yang ditetapkan di Polrestabes Medan.

“Yang menjamin tersangka/terdakwa menerima kunjungan keluarga atau penasihat hukum diatur dalam pasal 61 KUHAP NO 8 tahun 1981,” tegasnya.

Terpisah, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya SH saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa perkara tersebut masuk tahap II jaksa. “Irvan lagi tahap II jaksa bg,” tegas Eko Sanjaya singkat

Disini awak media masih ada kejanggalan terkait seorang ibu yang ingin melihat anaknya di sel Polrestabes Medan diduga oknum penyidik pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan Briptu IS diduga menghalangi keluarga.

Dan pada saat awak media mengkonfirmasi langsung kepada  Oknum penyidik pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan terkait prihal seorang ibu kenapa tidak boleh menjenguk anaknya didalam langsung aja Abang keruangan Kasat tahti bang karena pihak keluarga atas nama persadaan putra di sana sudah di arahkan tuturnya. (Ayu)

BACA JUGA:  Heboh!!! Warga Sioldengan Temukan Mayat Pria  Hanyut di Sungai Bilah Labuhanbatu

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER