IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Polonia

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku berinisial R (32) warga Jalan Balai Desa Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada wartawan pada Kamis (28/8/2025).

Dijelaskannya, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Karya Sehati Gang H, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghampiri seorang pria terduga menjual sabu dengan membeli satu paket sabu. Kemudian terlihat pria tersebut mengambil satu paket sabu dari saku celananya dan ketika akan menyerahkan sabu tersebut seketika petugas langsung melakukan penangkapan.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 1 klip plastik transparan yang berisikan sabu seberat 0,33 gram, 2 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,02 gram dan uang sebesar Rp.49 Ribu,” ujar AKBP Thommy.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pengedar Inex Dimankan Satnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Zainul Arifin

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka merupakan residivis pidana narkotika. Narkotika tersebut didapatkan dari RD dengan cara membeli sebanyak 1 gram selanjutnya dipecah menjadi paketan kecil untuk dijualkan. Keuntungan yamg didapat sebesar Rp 100 Ribu,” sebutnya.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ayu)