MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 67 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil Ekstasi hasil sitaan dari 12 orang tersangka, di halaman Mako Polrestabes Medan, Rabu (5/8).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan penggiat anti Narkoba.
Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam dandang besar berisikan air mendidih, terlebih dahulu dites oleh tim Labfor Polda Sumut guna mengetahui secara bersama-sama kalau barang bukti yang dimusnahkan tersebut memang benar-benar Narkoba.
“Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 6 laporan polisi dengan mengamankan 12 orang tersangkanya,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko seraya menambahkan kalau kasus ini merupakan hasil ungkapan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Kutalimbaru, Polsek Patumbak dan Polsek Sunggal.
Adapun keenam laporan polisi tersebut, pertama LP/1388/VI/2020/NKB 28 Juni 2020, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni HI alias Bombom, B alias Aphen dan TH dari Jalan Indra Pura Kota Indra Pura Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan menyita 2 Kg sabu sebagai barang buktinya.
Lalu sambung Kapolrestabes Medan, LP/1505/VII/2020/NKB 14 Juli 2020. Di mana dari kasus ini tersangka S alias Kibo berhasil dibekuk dari Komplek Tasbih II Blok II Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumut dengan barang buktinya 1 Kg Sabu.
“LP yang ketiga, LP/1493/VII/2020 NKB 14 Juli 2020 dengan tersangkanya A alias Wani yang tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Provinsi Sumut dengan menyita 4 Kg Sabu,” paparnya.
Kemudian personel Polsek Medan Baru juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial RS, HA, W dan MRF dari Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan menyita 40 Kg sabu-sabu.
“Lalu LP yang kelima dengan LP/1514/VII/2020/NKB 18 Juli 2020 dengan tersangkanya F alias Feri, SA alias Surya yang di bekuk dari parkiran masjid di Jalan Binjai Kota Binjai Provinsi Sumut dengan barang buktinya 5 Kg sabu-sabu, dan LP/1523/VII/2020/NKB 20 Juli 2020 dengan menangkap tersangka T alias Tar dari Komplek EMCO Jalan Swadaya Gang Pelangi Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumut, dengan barang buktinya sebanyak 15 Kg sabu dan 10 ribu butir pil Ekstasi,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Ayu)