IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Narkoba, Sabu 11, 473 Kg dan Ganja 16 Kg Disita

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan keberhasilan anggota mengungkap penyelundupan sabu dan daun ganja kering di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/12/2021).

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering siap edar di berbagai tempat di Kota Medan, Kamis (9/12/2021). Polisi menangkap empat orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam goni.

Keempat pelaku itu masing-masing SR (23) warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi Dusun IV Desa Sei Kepayang Kabupaten Asahan dan YPNH (23) warga Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).  

Barang bukti yang disita dari kurir sabu dan daun ganja kering itu, petugas mengamankan sabu 11, 4 kilogram sabu, uang Rp 1.500.000, 16 kilogram ganja, uang Rp 1.000.000 dan sabu berat 50 gram.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, awalnya yang ditangkap kedua orang kurir daun ganja kering pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 pukul 21.00 WIB di seputaran Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. “Dari pelaku itu petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu,” ucap Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Polrestabes Medan, Kamis (9/12/2021)

Keberhasilan itu berkat informasi warga yang menyebutkan adanya pengiriman barang haram seperti daun ganja kering melalui bus KUPJ warna biru. Kemudian bus itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 16 kilogram daun ganja serta 1 plastik klip sabu seberat 50 gram dari dalam barang bawaan AR yang ada di bagasi bus di seputaran Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Perbaungan. 

“Selanjutnya, petugas juga memburu kedua orang kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya, penangkapan pada tanggal 30 November 2021 pada pukul 00.30 WIB, melakukan penggeledahan satu unit mobil Inova warna abu metalik BK 1078 JT yang diparkir di depan rumah YPNH, dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik besar narkotika dengan sebutan sabu seberat 11, 473 kilogram. Selanjutnya kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti sabu dibawa ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Kombes Riko Sunarko.

Kata Kombes Riko, dari sabu sebanyak 11, 473 kilogram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 114.730 orang. Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red/Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER