IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polrestabes Medan Berantas Narkoba dari Hulu sampai Hilir dan Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan

MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan tak henti-hentinya bekerja keras dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Asta Cita.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion, didampingi Kasatnarkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Medan, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan, pada Rabu (4/6/2025).

“Kerja-kerja ekstra dari Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam hal ini adalah mengimplementasikan kebijakan asta cita yang salah satunya adalah melakukan penegakan hukum sampai dengan pencegahan, pemberantasan narkoba,” kata Gidion.

“Penegakan hukum yang kita lakukan yaitu mencegah lalu memberantas. Oleh karena itu, beberapa kegiatan yang dilakukan baik sifatnya preventif strike berupa mengepung sarang narkoba maupun yang sifatnya teknik penyidikan maupun penyelidikan secara tuntas. Bauk dengan mengidentifikasi maupun pendistribusian penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan Kapolri yang terus berperang dalam pemusnahan narkoba di segala lini dari hulu sampai dengan hilir. Kemudian dikuatkan dengan langkah-langkah sinergi dari stakeholder yang lain, baik TNI kemudian dari Satpol PP, Pemko, maupun BNN yang diorganize oleh Polda.

BACA JUGA:  Kejatisu Diminta Objektif dan Transparan Periksa Oknum Kejari Batubara yang Terlibat OTT Pejabat Dinas Pendidikan

“Bapak Kapolda dalam penanganan hukum terhadap narkoba ini sangat kuat. Energi positif yang kita lihat adalah pengungkapan yang secara continue, kita bisa lihat progresnya. Secara komprehensif bersama stakeholder yang lain bisa terlihat lebih baik. Hari ini ada dua hal, pertama pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, baik sabu maupun yang lain,” bebernya.

Ia menerangkan sebelum diterima oleh Jaksa penuntut umum, Sat Narkoba Polrestabes wajib memusnahkan barang bukti.

“Ini udah ada beberapa sampel sesuai rumusnya yang disisihkan untuk persidangan. Yang dimusnahkan bukan tawas bukan garam ini, ini betul-betul barang yang mengandung metafetamin,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil penegakan hukum pada tanggal 11 Mei 2025 dengan berat 22 kg sabu. Lalu yang kedua adalah hasil penindakan ada tiga yaitu pengungkapan sabtu 24 Mei Jalan Yos Sudarso simpang sipori-pori Kota Tanjung Balai, yaitu narkoba jenis sabu sebesar 30 kg tersangkanya ada dua yakni SH dan MZR. Kenapa penangkapan di Tanjung Balai, ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dan sifatnya ini sel/jaringan.Ini penguatan dari Bapak Kapolda. Prinsip pertahanan yang terbaik adalah menyerang. Kita bisa intervensi sampai luar. Sangat mungkin kita lakukan penangkapan di luar negeri juga,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Belawan, Polisi Berhasil Ungkap Identitas Korban

Lalu yang kedua, dijelaskan Gidion adalah pengungkapan jenis ganja, seberat 31.500 gr atau 31,5 Kg, pada Senin 26 mei 2025, di Jalan Sukmawati, lorong hidayah, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, dengan tersangka HA.

“Yang ketiga 5100 gram jenis sabu dan obat keras sebanyak 50 pcs. Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, di Jalan Ekasurya Komplek Grand Monaco blok LL, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang tersangkanya DAPS,” ucapnya.

“Jadi dari total keseluruhan yang diamankan 4 orang tersangka adalah narkotika jenis sabu 35,1kg, ganja 31.5 kg, dan narkotika happy watar 50 sachet,” pungkasnya. (Ayu)