MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan mengamankan sekelompok pelajar yang diduga akan melakukan tindakan mengganggu pelaksanaan kegiatan unjuk rasa di seputaran Kantor DPRD Sumut Lapangan Benteng pada Kamis tanggal 08 September 2022.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan sekelompok pelajar yang diamankan sebanyak 99 orang yang terdiri dari anak sekolah pelajar SMP, SMA, SMK, SMU.
“Ada 99 orang pelajar yang diamankan oleh Polrestabes Medan yang tujuannya untuk mencegah para pelajar yang memperkerut situasi dan mengganggu kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh rekan rekan mahasiswa,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Jumat (09/9/2022).
Dari 99 orang pelajar tersebut, Kasat Reskrim mengatakan petugas menemukan satu orang pelajar yang kedapatan membawa alat pemukul berupa 1 buah besi. “Terhadap 99 orang pelajar yang diamankan kita lakukan test urine dan hasilnya 14 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Kemudian ke 14 orang itu dilakukan assessment ke BNN Prov Sumut,” ucapnya.
Sedangkan 85 orang pelajar yang dinyatakan negatif dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing masing. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak guru yang harapan kedepannya para pelajar ini dapat benar benar melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik dibawah pengawasan guru dan orang tua sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang di kondusif di kota Medan,” ungkapnya.
Kompol Fathir menambahkan dari 99 orang pelajar tersebut 21 diantaranya dari daerah Binjai, 20 berasal dari Deli Serdang, sisanya dari Kota Medan.
“Hasil dari pemeriksaan para pelajar ini terpengaruh dari flyer flyer yang di sebarkan di media sosial yang mengajak mereka untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya tidak diikuti para pelajar. Hal tersebut dapat dicegah untuk upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kota Medan,” pungkasnya. (Ayu)