IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polresta Pekanbaru Laksanakan Sidang Online Pelanggaran PSBB

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Adanya pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah demi memutus matarantai Covid-19, dan sehubungan dengan itu pula, pengusaha yang tidak diberikan izin buka agar menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB.

Saat melaksanakan patroli PSBB Sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama Personil Unit Patroli Regu 3 mendapat informasi melalui telefon dari warga, bahwasanya masih ada Warnet yang buka di Jalan Rambutan.

Sesuai informasi tersebut, dalam pelaksanaan penertiban para pedagang dan pemilik usaha, didapatilah sebuah usaha Warnet yang membandel masih tetap buka hingga larut malam yang berada di Jalan Rambutan tepatnya di warnet Valen net Rt/Rw: 03/02 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai.

Mendapat infromasi tersebut, Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama dengan 3 orang personil langsung menuju ke lokasi warnet tersebut, dan pada saat berada di warnet melihat kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator BP (pemilik warnet).

Setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, namun pengelola warnet Rubahri Purba (65) yang beralamat di Jalan Pramuka III No.27 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara Padang sumbar tidak mengindahkan himbauan petugas tersebut, dan akhirnya petugas membawa pelaku ke Polsek Bukitraya guna pengusutan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan guna pelaksanaan sidang Pelanggaran PSBB secara online di Polresta Pekanbaru, Rabu (29/4). Sidang dimulai pukul 10.00 Wib dengan menghadirkan semua petugas persidangan secar online.

Dari persidangan, Rubahri Purba mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Pihak Hakim memutuskan hasil persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 750.000 kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa menerima hasil sidang tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH dalam wawancaranya bersama media membenarkan adanya persidangan yang pertama di Polresta Pekanbaru terkait Pelanggaran PSBB di wilayh Kota Pekanbaru.

“Benar persidangan pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru kita laksanakan sebagi tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru,” sebut Kapolresta

Lanjutnya, pelaku usaha BP sudah dihimbau oleh petugas kepolisian agar menutup usahanya terkait adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, namun pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan himbauan tersebut dan melawan petugas. “Sehingga kita membawa pelaku usaha tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut H Nandang lagi.

Beliau juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat. agar selalu stay at home/berada di rumah sepanjang tidak ada keperluan penting. “Jangan keluar rumah, dan para pelaku usaha yang dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku, guna memutus matarantai Covid 19,” ujarnya. (Joni)