PEKANBARU, TOPKOTA.co – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil amankan dua kelompok tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 2.106 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 4.492 butir.
Dalam Konferensi Pres yang berlangsung pada Kamis,(16/12/2021) dihalaman belakang Mako Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., Plh Kasi Humas IPDA. Syafriwandi, mengatakan telah berhasil mengungkap dua kelompok kepemilikan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 4.492 butir dan Shabu seberat 2.106 gram.
“Kami Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Shabu. Untuk kelompok pertama pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 13:00 WIB tim opsnal satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Kemiri Kec. Sukajadi sering terjadi transaksi Narkotika. Mendengar informasi tersebut tim opsnal sat Narkoba langsung melakukan under cover buy ke sebuah rumah yang berada di Jalan Kemiri sekira pukul 16:00 WIB dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial TA (44), AI (36) SN (31), EAP (37),” Ujar Kapolresta Pekanbaru.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 372 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua) butir diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu)paket diduga jenis ganja kering dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial IW (34). Dari saudara tersebut berhasil ditemukan barang bukti 7 (Tujuh) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis ekstasi logo Ferrari warna kuning dan 6 (Enam) bungkus logo Ferrari warna merah sebanyak 4.120 (Empat Ribu Seratus Dua Puluh) butir dengan total keseluruhan dari kelima tersangka sebanyak 4.492 (Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua) butir,” Tambahnya.
Selanjutnya berhasil mengungkap kelompok lainnya yang merupakan 4 (Empat) tersangka tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Kapolresta Pekanbaru menyampaikan penangkapan 4 (Empat) tersangka ini di lokasi yang berbeda.
“TKP pertama di salah satu travel yang beralamat di Jalan Sukajadi kota Pekanbaru, TKP kedua di salah satu hotel Kecamatan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi, yang ketiga di pinggir Jalan Pattimura Kecamatan Sipin Kota Jambi dan yang terakhir di Jalan Ir. H Juanda seberang Alfamart Kota Jambi,” Ungkap Kapolresta Pekanbaru.
“Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan Warga Jambi yang berinisial S (45), AB (45), AS (35) dan MDG (30),” Tambahnya.
Kapolresta mengatakan pengungkapan berawal pada Senin,(6/12/2021) sekira pukul 16:15 WIB, tim opsnal Satres Narkoba mendapat informasi adanya penumpang tujuan Jambi yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu. Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S yang sedang beristirahat di lantai 2 (dua) travel sembari menunggu jam keberangkatan.
“Tersangka sedang beristirahat di lantai 2 (dua) di salah satu travel tujuan Jambi yang berada di Sukajadi dan tim opsnal Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SK setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan dua bungkus diduga Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna merah,” Ujarnya.
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka S mengakui barang tersebut akan diantar ke Kota Jambi atas perintah AB, tim opsnal langsung menuju kota Jambi untuk melakukan kontrol delivery dan pada hari Selasa, (7/12/2021) sekira pukul 08:00 WIB berhasil mengamankan tersangka AB Dan dari hasil keterangan AB tim Sat Narkoba mendapatkan informasi dan langsung melakukan dua kali kontrol delivery dan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya yaitu AS dan MDG,”Ungkap Kapolresta Pekanbaru
Saat ini 9 (sembilan) tersangka dari dua kelompok tindak pidana narkotika jenis shabu dan pil ekstasi sedang ditahan di Mako Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya 9 tersangka akan dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 Miliar Rupiah dan maksimal 10 Miliar Rupiah.