IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 26.061 Gram

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang ditaksir seberat 26.061 gram, Rabu (18/11).

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK saat didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH SIK, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu I Kadek Dwi P Putra STK MH serta Kasubbag Humas Iptu Ansari, di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang menyampaikan, bahwa Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan melintas seseorang di Jalinsum – Tanjung Morawa dengan membawa Narkotika jenis Ganja yang berasal dari Aceh.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 08.00 wib tepatnya di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, melintas becak bermotor dengan penumpang seorang laki–laki dengan membawa bawaan berupa 1 koper hitam dan 1 tas sandang.

Tim Opsnal langsung menghentikan becak bermotor tersebut dan langsung mengamankan laki–laki berinisial AU (28). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan tas sandang yang di bawanya, dan ditemukan ganja seberat 26.061 gram.

Dari hasil introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan penangkapan, bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000 untuk mengantar Narkotika jenis ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kab. Siak Prov. Riau.

Selanjutnya pelaku AU beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini, Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan, pelaku AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Mrk)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER