DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukannya kepada HA (25) warga Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 02.30 Wib, di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Kejadian bermula pada hari Rabu (03/05/2023) pukul 22.30 Wib, HA tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor bermaksud untuk duduk-duduk (nongkrong). Saat jam sudah menunjukkan pukul 02.00 Wib, HA hendak pulang ke rumahnya di Desa Baru Kec. Batang Kuis.
Ketika korban di perjalanan pulang menuju rumah, tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa hape miliknya karena ada pesan masuk.
Kemudian pada saat korban sedang berhenti, tiba-tiba datang tiga (3) orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban, dan langsung berhenti di dekat korban. Lalu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya.
Karena merasa terancam, korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang tepatnya ke Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut, saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku DZ di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa. DZ juga mengakui perbuatannya, selanjutnya tim opsnal langsung membawanya ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH membenarkan penangkapan pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku, berupa senjata tajam, jaket dan satu (1) unit sepeda motor.
Pelaku juga mengakui perbuatannya, dimana saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua (2) orang temannya HR dan M, yang saat ini masih DPO, dan mereka telah berulang kali melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
“Pelaku DZ kita jerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU. Kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Ayu)