IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polresta Deli Serdang Tangkap Janda Muda

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang (DS) tangkap seorang terduga pengedar/penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, berdasarkan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba berinisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin 18 Juli 2022 lalu, personil Satres Narkoba Polresta DS menangkap seorang wanita yang diketahui janda muda berusia 39 tahun warga Dusun IV, Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH yang dalam hal ini mengungkapkan, janda muda yang berinisial Ju itu ditangkap Kamis 21 Juli 2022 di rumahnya.

Menurut Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), penangkapan atas diri janda muda yang diduga pengedar/penjual barang haram itu, berdasarkan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba berinisial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin 18 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini tutur Kasat Narkoba, kepada petugas terduga pengguna narkoba IS mengaku mendapat barang haram sabu itu dari seorang terduga pengedar/penjual sabu, yakni Ju di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Atas pengakuan IS tersebut lanjut Kompol Zulkarnain, petugas langsung turun ke lokasi keberadaan Ju yang diduga pengedar/penjual natkoba itu.

Saat petugas tiba dan mengetuk pintu rumah terduga pengedar/penjual narkoba itu, Kompol Zulkarnain mengungkapkan Ju berusaha melarikan diri.

Untungnya, ungkap Kasat Narkoba Polresta DS itu lagi, dengan kesiagan petugas, Ju tidak dapat melarikan diri dan ditangkap, yang selanjutnya petugas menggeledah rumah terduga pengedar/penjual narkoba Ju itu.

Saat ditanya petugas ungkap Kasat Narkoba itu lagi, Ju langsung mengaku dirinya berjualan sabu-sabu, yang selanjutnya Ju mengambil barang buktinya dari lemari dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.

Adapun barang bukti yang diserahkan terduga pengedar/penjual narkoba Ju itu, yakni narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik klip sebanyak 18 plastik klip dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Kepada petugas tutur Kasat Narkoba, Ju mengaku dirinya mengedar/menjual sabu-sabu karena kesulitan ekonomi keluarga setelah dirinya menjadi orang tua tunggal (janda).

Kini ungkap Kasat Narkoba, janda muda warga Deli Tua itu ditahan di Mako Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ayu)