IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,93 Kg, Ganja 50 Kg dan Pil Ekstasi 41 Butir

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.930 Gram atau 2 Kg lebih, bersama Ganja seberat 50 Kg, dan Pil Ekstasi 41 Butir di Mapolresta Deli Serdang, pada Senin (17/03/2025) siang di Kecamatan Lubuk Pakam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan Alat Incenerator milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, dan dengan cara dibakar secara manual, di saksikan 8 tersangka, di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, bersama Kejaksaan Negeri Deli Serdang diwakili Kasi Pidum, Symon Morrys, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dan perwakilan Avsec Bandara Internasional Kualanamu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dalam sambutannya mengatakan pemusnahan itu sebagai bukti bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deli Serdang serius untuk melakukan pengungkapan.

Menurutnya, peredaran Narkoba masih ada disekitar kita dan berdampak pada pengguna Narkoba. Dengan itu, para pelaku Narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional sehingga dampak hukumnya terjadi.

BACA JUGA:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan Desa Penantian Labura

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian RS Saragih, SIK., MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 3 kasus menonjol dengan 8 tersangka.

Di jelaskan, sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu ditangkap dari tersangka berinsial, J (24) Warga Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, pada Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.

Dari Koper warna Hitam miliknya, di amankan sabu seberat 2.930 Gram yang dikemas ke dalam 9 paket plastik transfaran, di dalam lipatan celana jeans panjang.

Selanjutnya, 50 Kg Ganja kering yang diamankan dari 5 tersangka bernisial, WD (30), AAR (25), RSS (24), MZD (26) dan AW (23).

Penangkapan 5 tersangka berawal dari diamankannya satu Goni Plastik berisi 5 bungkusan Ganja kering seberat 5 Kg dipijakan kaki Sepeda Motor tersangka berinisial WD, pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada petugas, WD mengaku barang haram itu diperoleh dari RSS dan AAR. Beberapa saat kemudian, petugas menangkap AAR di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 19.45 WIB, dengan mengamankan 2 bungkusan lakban Ganja kering, seberat 2 Kg.

BACA JUGA:  Polres Palas Tangkap Enam Pengedar dan Pemakai Sabu

Selanjutnya, di hari yang sama juga, petugas menangkap 3 tersangka berinsial RSS, MZD dan AW, di tempat kos-kosan RSS, di Jalan Bunga Mawar XVI Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 20.15 WIB. Dari ketiga tersangka diamankan Satu Goni Plastik berisi 43 Kg Ganja kering.

Sementara Narkotika jenis Pil Ekstasi, sebanyak 41 Butir, di tangkap dari 2 tersangka berinsial NJ (39) Warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan RM (25) Warga Dusun Malem Puteh, Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun, pada Rabu (19/02/2025) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan H Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Ayu)