IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polresta Deli Serdang Musnahkan 34 Kg Sabu, Ganja dan Ratusan Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi berupa sabu seberat 34.369,66 gram atau lebih dari 34 kilogram, ganja 4.959,91 gram, serta pil ekstasi sebanyak 450 butir, Kamis (5/3/2026) di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam.

Memusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik BNNK Deliserdang. Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK dan Kasat Resnarkoba Kompol Dr Ferry Kusnadi SH MH.

Turut hadir Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Avsec Bandara, Dinas Kesehatan Deliserdang, serta disaksikan 12 tersangka.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deliserdang serius melakukan pengungkapan serta pemberantasan jaringan narkoba,” ujarnya.

Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik Polda Sumut terlebih dahulu melakukan uji sampel untuk memastikan barang bukti tersebut mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.

BACA JUGA:  Tambang Ilegal Kian Marak di Way Kanan, Diduga Kebal Hukum dan Cemari Lingkungan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, termasuk dua di antaranya perempuan.

Dari tersangka Satria Siddik alias Bogel disita barang bukti ganja seberat 1.007 gram. Dari tersangka Suarno alias Mince dan Amin disita sabu seberat 1.414 gram.

Selanjutnya dari tersangka Muhibuddin disita sabu seberat 2.995,73 gram. Dari tersangka Nadia dan Nurbaiti disita sabu seberat 98,37 gram.

Kemudian dari tersangka Ali Imran Sinaga disita ganja seberat 4.057,15 gram. Dari tersangka Mukkaram alias Mus disita sabu seberat 1.050,42 gram.

Dari tersangka Risky Alhafit Sahputra disita sabu seberat 6.002 gram. Sementara dari tersangka Rahmad dan Zulfikar disita sabu seberat 21.147,95 gram.

Selain itu, dari tersangka Pitter Tarigan disita sabu seberat 2.035 gram serta pil ekstasi sebanyak 500 butir. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER