IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Tebingtinggi Diminta Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Desa Naga Kesiangan

TEBINGTINGGI, TOPKOTA.co – Setelah berulang-ulang dikonfirmasikam kepada Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi soal adanya terjadi kegiatan tambang ilegal di Desa Naga Kesiangan Tebingtinggi masih tetap beroperasi sampai detik ini 20 November 2025 berdasarkan pantauan petugas lapangan media online jelajahperkara.com.

Dengan adanya kegiatan tambang ilegal tersebut bahwa tidak ada kejelasan karna tidak ada Plank Izin usaha pertambangan di lokasi penambangan sebagaimana desa Naga Kesiangan tersebut.

Maka dengan hal kegiatan penambangan di desa Naga Kesiangan tersebut merupakan suatu peristiwa tindak pidana bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana telah melanggar UU Republik Indonesia tengan Minerba.

Maka diharuskan dan diwajibkan Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kapolres Tebingtinggi dan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana perintah negara republik Indonesia yaitu ;

Melaksanakan cek TKP, pasang garis polisi, mencari saksi di sekitar tetangga lahan dan jalur perlintasan truck untuk menangkap Pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing yang telah mengetahui informasi ini dari pihak media online jelajahperkara.com, kata Kasat akan ditindaklanjuti jika tidak ada izin.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap

Dimohonkan Kepolisian Polres Tebingtinggi menjalankan keharusan/kewajiban tangkap Pelakunya sebagaimana prosedur Kepolisian dalam bertindak adalah cek TKP,pasang garis polisi,cari/sita alat berat,cari saksi warga setempat untuk menangkap pelakunya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER