SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, dari pemukiman warga di Jalan AR Sihab Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Senin, 21 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH ketika dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang telah memiliki Narkoba jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” kata AKP Adi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwa ada seorang laki-laki diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan AR Sihab Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Iptu Dian Putra S.Sos MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi kepling setempat, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial WW (30) warga Jalan AR Sihab Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Dari WW, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) tas sandang warna coklat yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 21,82 gram, 1 (satu) bungkus berisi daun ganja dengan berat brutto 3,45 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna merah, 1 (satu) kotak kaca mata hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet plastik, dan 3 (tiga) bal plastik klip besar yang didalamnya berisikan plastik klip kecil kosong.
Selanjutnya dengan didampingi kepling setempat, tim melakukan introgasi kepada WW. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan diakuinya adalah benar miliknya, yang didapatkan dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan.
Menindaklanjuti keterangan dari WW, tim selanjutnya berupaya melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. “Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Adi. (JN)