IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Tangkap Kiobong Bersama 5,91 Gram Sabu

DE (36) alias Kiobong bersama barang bukti 5,91 gram sabu saat diamankan di Polres Simalungun, Kamis (19/1/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Unit I Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Lapangan Bola Sei Langge Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamanakan pria diduga yang memiliki sabu-sabu seberat 5,91 gram,” ucap AKP Adi, Jumat (20/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Lanjutnya, berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan, bahwasanya di Lapangan Bola Sei Langge Kecamatan Bandar Masilam diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kateam I Aiptu Aswin Manurung berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan.

Barang bukti.

Bersama Gamot setempat sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sekitaran Lapangan Bola Sei Langge Kecamatan Bandar Masilam, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (36) alias Kiobong warga Pasar Baru Sei Langge Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang digunakan DE (36) alias Kiobong, di kantong celana sebelah kirinya ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 5,91 gram. Dari hasil tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) unit handphone andorid warna hitam merk Oppo dan1 (satu) bal plastik kosong.

DE (36) alias Kiobong saat diinterogasi menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

“Selanjutnya tim berupaya melakukan pengembangan, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Adi.

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Simalungun yang sudah membantu dalam memberantas Narkoba. Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba, segera hubungi pihak kepolisian terdekat, atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (JN)