SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH untuk memberantas peredaran narkoba bukan sekedar isapan jempol belaka. Hal ini kembali dibuktikan dengan berhasilnya Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap pria yang diduga menjadi bandar sabu dengan wilayah penjualan di Kecamatan Sidamanik, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Nagori Sait Buttu Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Nagori Sait Buttu Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra S.Sos MH langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan sebelumnya.
“Pada pukul 11.00 WIB, Rabu (26/10/2022), Tim Opsnal dengan didampingi Gamot setempat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai tersebut di Nagori Sait Buttu Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal AG (37) warga Nagori Sait Buttu Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 33,5 gram, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) pipet plastic,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap AG (37), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang perempuan yang berinisial “SH” di daerah Pulau Buaya Kota Tanjung Balai, dan saat ini, tim sedang melakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Mako Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk tidak terlibat didalam peredaran narkoba, dan mengajak seluruh lapisan, para tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, apabila ada ditemukan informasi terkait penyalahgunaan narkoba segera hubungi Kantor Polisi terdekat,” tandas AKP Adi. (JN)