IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Tangkap 61 Pelaku Perjudian

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian di Mako Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun berhasil membongkar sejumlah praktik perjudian di wilayah hukumnya, dengan menangkap 61 orang pelaku.

“Para pelaku tersebut ditangkap sejak 3 Januari 2022 dan diamankan di Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Sampai 1 November 2022 ini, total ada 61 tersangka yang diamankan di Polres Simalungun bersama dengan barang bukti,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH di Mako Polres Simalungun, Rabu (30/11/2022).

Kapolres juga merinci keberhasilan pihaknya dalam mengungkap praktik perjudian, diantaranya pada bulan Januari berhasil menangkap 8 pelaku, Februari 6 pelaku, Maret 4 pelaku, April 3 pelaku, Mei 5 pelaku, Juni 1 pelaku, Juli 2 pelaku, Agustus 9 pelaku, Sepetember 8 pelaku, Oktober 6 pelaku dan November 8 pelaku.

Adapun pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari pelaku judi online, judi kartu, toge atau judi konvensional serta tembak ikan. “Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian, seperti handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka,” imbuhnya.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian di Mako Polres Simalungun.

Lanjut Kapolres, berdasarkan data secara menyeluruh, barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp 3.423.000 (Tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah). “Dari 61 pelaku judi itu, semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kami personel Polri Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, yang mana telah tertuang pada surat Telegram (TR) yang telah saya keluarkan dan dikirim kepada seluruh jajaran,” ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan tak akan segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemeberantasan perjudian ini.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Kapolres.

Mantan Kapolres Tapanuli Utara ini juga memerintahkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk,  serta meminta jajarannya melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

“Mari kita terus menjaga Kabupaten Simalungun ini supaya tetap aman, damai, sejuk, adem. Terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat,” pungkas AKBP Ronald. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER