IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Ringkus Terduga Bandar Sabu Batu VII

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Bandar narkotika jenis sabu berinisial AS alias Dika (30) warga Jalan Asahan Depan Lapas Batu VII Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Pelaku Dika ditangkap di Simpang Mayat Nagori Timuran Kecamatan Dolok Hataran Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar awal bulan Oktober 2021, masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki sebagai Bandar narkoba bernama panggilan Dika di daerah Jalan Asahan, tepatnya di sekitar depan Lapas Batu VII.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono berhasil meringkus Dika di Simpang Mayat Nagori Timuran Kecamatan Dolok Hataran Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Selanjutnya, dari Dika ditemukan barang bukti di kantong celananya berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisi 8 bungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,34 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP android warna hitam merk Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.300.000.

BACA JUGA:  Tersangka Pengancam Kades Dengan Parang Panjang Diringkus Polsek Lima Puluh

Diinterogasi, Dika mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang ditemuinya di daerah simpang Gambus Kabupaten Batubara, dan baru 2 bulan mengedarkan sabu. “Benar, pelaku AS alias Dika beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021). (JN)