SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun patut diapresiasi.
Kali ini, personel Polres Simalungun berhasil meringkus pengguna sabu di sebuah rumah di Marihat Tempel Nagori Pematang Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, pada hari Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan informasi keberhasilan tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
“Benar bahwa kita berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun,” kata Adi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, bahwasanya di sebuah rumah di Marihat Tempel Nagori Pematang Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra S.Sos MH, berangkat ke lokasi. Dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB, kemduian tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Marihat Tempel Nagori Pematang Sahkuda Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FT saat sedang berada didalam kamarnya.
Dengan disaksikan oleh Gamot setempat, Tim melakukan penggeledahan kamar FT dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (Bong) yang terangkai dengan kaca pirex, dengan berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 (satu) Kaca pirex kosong, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) pipet plastik runcing dari dalam lemari.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap FT, Kasat menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka sendiri yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta 3 Nagori Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
“Saat ini, FT bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” tandas Adi. (JN)