IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu Tapian Dolok

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan di Tano Habonoran Dobona.

Hal ini ditunjukan dengan keberhasilan personel Satnarkoba Polres Simalungun yang mengamankan seorang laki-laki dewasa, yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Jalan Subur Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 sekira pukukl 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan informasi penangkapan tersebut, Rabu (3/8/2022).

“Personel Satnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu di daerah Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Hal ini sudah merupakan komitmen Bapak Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH bersama kami personel Satnarkoba Polres Simalungun, untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ini,” kata Adi.

Lebih lanjut, AKP Adi menjelaskan bahwa penangkapan di daerah Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Selasa, tanggal 02 Agustus 2022, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menerima informasi, bahwasanya di Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RS (33) alias Eheng warga Jalan Sehat Lingkungan VII Kel Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RS (33) alias Eheng, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 (satu) handphone android merk Vivo, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,-.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RS (33) alias Eheng, bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali diwilayah sekitaran Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

RS (33) alias Eheng menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun Tim belum menemukan orang yang dimaksud oleh RS (33).

“Dan saat ini, RS (33) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Adi. (JN)