IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu Asal Langkat

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Saf alias Memet (30) warga Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumut dijebloskan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Memet diringkus di Simpang Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Awalnya pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku Adi ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Huta II Purwosari Atas Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti Sabu berat kotor atau bruto 1,16 gram. Diinterogasi Pelaku Adi mengaku Sabu itu diperolehnya dari pelaku Memet warga Kabupaten Langkat. Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan, dan malam harinya sekira pukul 22.00 Wib, pelaku Memet berhasil diringkus di Simpang Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH.

Dari pelaku Memet ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu kotor 12,07 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang didalamnya diduga narkotika jenis ganja bruto 0,72 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya 50 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap shabu/ bong dan 1 unit HP android.

“Pelaku Saf alias Memet beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH. (JN)