SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel melelui Polsek Tanah Jawa, di salah satu warung yang berada di daerah Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP M Nasib membenarkan informasi tersebut, Selasa(31/1/2023).
“Benar Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun ada mengamankan pelaku perjudian jenis togel pada hari senin tanggal 30 Januari 2023. Hal itu merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan terhadap perjudian, dengan berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka togel di daerah Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Nasib.
Nasib menyampaikan terkait keberhasilan personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun yang telah berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwa di warung yang berada di daerah Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sering terjadi tindak pidana perjudian.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi meminta Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu JW Saragih bersama beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya.
Sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Tanah Jawa melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang berada di Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial EL (37) warga Huta-III Nagori Pokan baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A-15 dengan casing warna hitam, serta uang tunai Rp. 47.000 (Empat puluh tujuh ribu rupiah).
Saat dilakukan introgasi awal terhadap EL (37) menerangkan, bahwasanya sejumlah barang bukti yang telah diamanakan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat peraktek perjudian tebak anggka jenis togel, dengan pola penyetoran secara online menggunakan situs website.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa telah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Simalungun guna melalukan pengembangan terhadap kasus ini.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya. “Kami personel Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya, segera hubungi pihak kepolisian terdekat, atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat dengan nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP M Nasib. (JN)