SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dalam penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN IV Unit Tinjoan Mayang Padang Matinggi, Polsek Bosar Maligas sebagai mediasi menerapkan proses hukum secara restoratif justice (RJ).
Penyelesaian RJ yang dilaksanakan di Kantor Polsek Bosar Maligas Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, Kamis (12/10/2023), dihadiri Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, Hinca Panjaitan (Komisi III DPR RI), GM Distrik I Masa Eli Lahagu, para Manager PTPN IV sekitarnya, Kapolsek AKP Restuadi, Kanit Reskrim Ipda Jaya Tarigan dan penyidik serta para Asisten Kepala Tanaman dan Asisten Personalia Kebun (APK) jajaran PTPN IV.
Dalam laporannya, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi mengatakan pihaknya sebagai mediator perkara pencurian TBS di areal lingkungan perusahaan PTPN IV, antara PTPN IV selaku korban dan tersangkanya warga setempat.
Untuk perkara yang diselesaikan sebanyak 14 perkara dengan tersangkanya sebanyak 18 orang. Dan sebagai contoh yang ditampilkan saat ini sebanyak 5 kasus/perkara.
Pantauan wartawan, terlihat antara pihak korban dan tersangka melakukan RJ yang dimediasi oleh pihak penyidik Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun.
Dalam penyelesaiannya, para tersangka terdiri dari pria dan wanita ini mengucapkan permohonan maafnya dihadapan penyidik dan pihak perkebunan/ PTPN IV selaku korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mencuri buah kelapa sawit.
Kemudian, para tersangka juga memohon sekaligus meminta pekerjaan di perusahaan PTPN IV.
Para tersangka ini juga bersedia menerima sanksi sosial dengan ganjaran membersihkan rumah ibadah dan kantor kepala desa/Nagori Pangulu yang langsung diawasi nantinya oleh Babinkamtibmas.
Mendengar permohonan maafnya dari tersangka, pihak korban pun memaafkan para tersangka, dan menyetujui dengan sanksi yang diterima tersangka.
Keputusan para kedua belah pihak yang berperkara pun telah memenuhi unsur rasa keadilan dan mereka pun saling memaafkan.
Terlihat diantara para tersangka khususnya kaum ibu sempat meneteskan air matanya dengan mulut yang bergetar mengucapkan memohon maafnya kepada PTPN IV Kebun Tinjoan Padang Matinggi (PDM) Mayang dan Gunung Bayu. (JN)