SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Warga Nagori Huta Saing Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun inisial MBRD diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5).
Soalnya, pria 35 tahun itu menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting Dusun Sindar Dolok Nagori Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja diperladangan tersebut. Kemudian, Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter.
Tersangka yang dijeput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu. Dirinya juga mengaku memperoleh biji ganja dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat. (JN)