SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun menggelar reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan yang terjadi terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya, di Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (5/6/2023).
Diketahui, PNS pada Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun yang bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan Lenni Herawati Bibela Hutapea (43), ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya Perumahan Mutiara Landbouw Dusun V Desa Bandar Kecamatan Bandar, pada Jumat 14 April 2023 lalu.
Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam ini dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan SH beserta Kanit Reskrim Iptu Fritsel Sitohang, dan dihadirkan tersangka Safrin Dwifa dengan didampingi panasehat hukum. Hadir juga keluarga korban bersama pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang SH dan Andohar Munthe.
Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwifa yang merupakan tetangga korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelummnya dibeli pada tanggal 12 April 2023, di salah satu toko peralatan di daerah Perdagangan.
Pada awal april 2023, tersangka menyewa 1 (Satu) unit mobil Wuling Cortez. Mobil tersebut dipakai tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari dan digadai sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) untuk membayar hutang.
Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan, dan tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya. Karena desakan-desakan tersebut, Safrin Dwiva berniat melakukan perampokan.
Setelah Safrin Dwifa berhasil membeli sebuah pisau bergagang kayu warna cokelat merk Tuomei, tersangka merencanakan untuk mencari sasaran yang akan dirampok.
Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, tersangka Safrin Dwifa kembali ke rumah dan melewati rumah korban. Tersangka melihat ada 1(satu) unit mobil terparkir di teras rumah korban dan berencana untuk mencuri mobil tersebut.
Sekira pukul 14.30 Wib, tersangka berencana melancarkan aksinya, kemudian mengambil pisau yang terletak di wesatfel dan meletakkan diatas sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2158 TBL, kemudian langsung menuju rumah korban.
Tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban dan melihat mobilnya terparkir di teras. Kemudian tersangka Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak di atas sepeda motor dan memasukkannya ke dalam kantung celana kanan, dan tersangka berjalan kaki menuju rumah korban.
Karena melihat pintu gerbang korban tidak terkunci, tersangka membukanya dan masuk langsung menuju pintu utama dan membuka pintu besinya yang juga tidak terkunci, dan pintu kayu rumahnya juga dalam keadaan terbuka.
Di dalam rumah, tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur di kamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama, dan pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegangnya dengan mempergunakan tangan kanan.
Tersangka Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) yang berdiri di pintu kamar, dan saling menatap dengan tersangka. Sontak korban langsung bertanya “Siapa kau?”, di lokasi ini tersngka tidak menjawab, dan langsung menusuk leher korban.
Korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) ditusuk dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh ke atas tempat tidur, dan terpeleset kembali jatuh ke lantai. Tidak sampai disitu, tersangka memposisikan diri dengan jongkok dan menusuk kembali di bagian dada sebanyak 1 kali.
Selanjutnya, korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) datang dari arah belakang tersangka sambil menjerit dan bertanya “Kok kau tusuk mamakku?”. Dengan posisi membelakangi anak tersebut, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya ke arah anak tersebut dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali.
Setelah korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya, dan pada saat hendak menusuk perutnya, anak tersebut bergerak-gerak, sehingga tusukan tersangka meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwifa.
Setelah meleset, Tersangka Safrin Dwifa kembali menusuk perut dibawah ketiak korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak). Setelah tersangka mempastikan kedua korban tidak lagi bergerak, tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya, namun tidak ada menemukan barang berharga.
Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing korban menggongong dan tersangka mengira ada orang, sehingga tersangka panik dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A-30S dan langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.
Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau diatas bibir bak mandi, sambil memegangi tangannya yang terluka, tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih mengunci pintu korban dari luar.
Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju kerumahnya. Setelah membersihkan darah akibat luka, tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial “S”.
Sekitar pukul 15.15 Wib, tersangka tiba di rumah saksi “S”, dan tersangka langsung mengatakan “Cik tolonglah tanganku”, oleh “S” bertanya “Kenapa Kau”, sambil mengambil sepeda motor yang dibawa tersangka, dan mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.
Pada saat dipersimpangan Jalan Sudirman, handphone yang dikantung kiri tersangka terjatuh di atas sepeda motor tersebut. Tersangka membohongi “S” dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel mengatakan atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (JN)