IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Simalungun Ciduk Pengedar Narkoba Tanah Jawa

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Unit II Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di Huta Purwodadi Afdeling 12 Bah Jambi III Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada hari Senin 24 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar Unit II telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di daerah Kecamatan Tanah Jawa,” kata Adi, Selasa (25/10/2022).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyampaikan, bahwa ada seorang laki-laki yang kerap melakukan pengedaran narkoba di wilayah Afdeling 12 Bah Jambi III.

“Dan untuk menindak lanjuti laporan masayarakat tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan,” ungkapnya.

Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan dan sesuai dari informasi ciri-ciri pria yang dimaksud. Tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial KW (34) yang merupakan warga Huta Purwodadi, Afdeling 12 Bah Jambi III Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Dari KW (34), berhasil ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,88 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) kaca pyrex, 1 (satu) kotak cotton bud dan Uang Rp. 200.000.

Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap KW (34), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebagian akan dijual dan sebagian digunakan. KW (34) juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa.

Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Adi. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER