IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Catat 74 Kasus Narkoba dan 91 Tersangka di Kwartal-I 2026:  “Tinta Belum Kering, Tiga Tersangka Sabu Langsung Diringkus Malam Itu Juga”

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara Di tengah gelaran Press Release dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Kwartal-I periode Januari hingga April 2026, pada Kamis, 30 April 2026, pukul 11.00 WIB, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kapolres Simalungun langsung mengumumkan tangkapan segar tiga tersangka sabu yang diringkus pada malam sebelumnya —

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 18.20 WIB, menyampaikan pesan yang tegas dan lantang. “Polres Simalungun tidak diam. Kami tidak menunggu narkoba semakin merajalela baru bertindak. Data Kwartal-I ini adalah bukti nyata kerja keras tanpa henti, dan tangkapan terbaru semalam membuktikan bahwa kami bergerak dua puluh empat jam tanpa jeda,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., memaparkan data yang berbicara lantang. Selama Januari hingga April 2026, Polres Simalungun berhasil mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba, melonjak 37,03 persen dibandingkan 54 kasus pada periode yang sama tahun 2025. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 91 orang, naik 16,66 persen dari 78 orang tahun sebelumnya. Penyelesaian perkara meningkat drastis dari 26 kasus menjadi 56 kasus atau naik 21,73 persen. “Di balik setiap kasus, ada upaya nyata melindungi masyarakat Simalungun dari bahaya narkoba yang menghancurkan generasi,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

BACA JUGA:  Kapolres Langkat Turun Tangan Berantas Pungli di Jalur Aceh – Medan

Seluruh satuan berkontribusi dalam capaian membanggakan ini. Sat Narkoba menjadi tulang punggung dengan 47 kasus, disusul Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, Polsek Bosar Maligas 4 kasus, Polsek Pamatang Silimahuta, Polsek Gunung Malela, dan Polsek Dolok Batu Nanggar masing-masing 3 kasus, serta Polsek Sidamanik dan Polsek Raya Kahean masing-masing 1 kasus. Penurunan volume barang bukti sabu sebesar 48,61 persen, ganja turun 84,58 persen, dan biji ganja turun hingga 100 persen menjadi sinyal positif semakin terpukulnya jaringan pasokan narkoba di wilayah Simalungun. “Ini artinya rantai distribusi narkoba semakin kami putus. Pelaku semakin kesulitan mengedarkan barang haram mereka di Simalungun,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.

Lagi atas capaian Kwartal-I, Kapolres langsung mengumumkan tangkapan terbaru yang belum masuk data. Pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun bergerak atas pengaduan masyarakat menuju Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas. Di sana, tiga tersangka diringkus sekaligus yakni Muhamad Akbar alias Abay (56 tahun), Budi Azlani Simarmata (40 tahun), dan Peweng (40 tahun). “Saat ditangkap, mereka sedang menunggu calon pembeli sabu di dalam rumah. Dari tersangka Abay ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, dan tiga unit handphone,” ungkap AKP Verry Purba.

BACA JUGA:  Polsek Firdaus Ringkus Pengedar Narkoba Desa Pon

Tersangka Abay mengaku sabu diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Tim langsung bergerak ke lokasi namun Rizal telah melarikan diri. “Rizal masuk daftar buruan kami. . Polres Simalungun tidak diam dan tidak akan pernah menyerah memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Marganda Aritonang dengan penuh ketegasan. (Jn)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER