SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja seberat 2,5 kilogram di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba. Operasi yang dipimpin Polsek Parapat ini berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti dalam aksi penggerebekan pada Selasa (19/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) pukul 22.10 WIB menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat.
“Polri untuk masyarakat, melalui keberhasilan ini kami telah mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Operasi penangkapan dimulai pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Aksi ini berawal ketika personil Polsek Parapat mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 11.00 WIB bahwa di rumah tersangka terjadi aktivitas konsumsi ganja.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta asal Girsang I; Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani asal Sidahapintu Nagori Sipangan Bolon Mekar; Chandra Alfaranus Gultom (27), wiraswasta asal Jalan Sekolah Ajibata; Delon Sihotang (21), pengangguran asal Jalan Motung Ajibata; dan Sefran Gurning (24), kernet kapal asal Gang Hah Hole Ajibata.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Renol Alfredo Sinaga yang kedapatan mengonsumsi ganja di rumahnya. Dari interogasi, kami mengembangkan ke Sandy Fortuna Sinaga sebagai pemasok,” ungkap Kasat Narkoba.
Pengembangan kasus berlanjut ke Huta Sijambur Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, di mana Chandra Alfaranus Gultom diamankan. Dari pengakuan Chandra, petugas menemukan dua tersangka lainnya di lapo king dengan barang bukti ganja dalam karung goni.
Barang bukti yang diamankan meliputi ganja dalam berbagai kemasan plastik dengan total berat bruto 2,5 kilogram, tiga unit handphone merk Infinix, Vibi, dan Oppo, serta uang tunai Rp300.000. Ganja dikemas dalam 42 paket plastik klip berbagai ukuran dengan kemasan plastik warna-warni.
“Menurut pengakuan para tersangka, ganja ini diperoleh dari seseorang bernama Yoga Gultom yang merupakan mahasiswa Universitas Nomensen Pematang Siantar,” ucap AKP Henry.
Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun menjaga kamtibmas di kawasan wisata Danau Toba yang merupakan destinasi pariwisata super prioritas. Upaya pemberantasan narkoba di wilayah wisata strategis ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mengungkap jaringan yang lebih besar dan melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum setelah penyelidikan selesai.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan menerbitkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Simalungun juga terus mengembangkan jaringan untuk mengungkap dalang di balik peredaran narkoba di kawasan wisata tersebut. (Jn)